Rancangan undang-undang itu kurang lebih berbunyi, "Setiap orang yang membuang gas di sembarang tempat yang akan merugikan kesehatan orang-orang di sekitarnya akan dinyatakan bersalah karena kejahatan ringan."
Mendukung rancangan undang undang tersebut, Menteri Keadilan dan Konstitusional Malawi George Chaponda mengatakan, aturan tersebut patut untuk diresmikan. Menurut dia, kentut di sembarang tempat adalah tabiat buruk yang harus segera dihentikan.
"Apakah Anda ingin melihat orang-orang kentut di depan umum Saat masa kediktatoran orang-orang takut akan konsekuensi dari apa yang mereka perbuat. Saat ini di mana multipartai atau kebebasan, orang-orang bebas kentut di mana saja," ucap Chaponda.
Demikian artikel tentang Kentut Jadi Masalah Anggota DPR ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Kentut Jadi Masalah Anggota DPR ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.